Wakil Gubernur Maluku Dukung Legalisasi Miras Lokal
digtara.com | AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, mendukung rencana legalisasi Sopi, minuman keras (miras) lokal Muluku yang merupakan sadapan Pohon Enau. Ia pun siap mendukung proses legislasi atas payung hukum legalisasi tersebut, yang kini tengah dilakukan DPRD Maluku.
Baca Juga:
“Saya dukung kalau Sopi itu dilegalkan, begitu juga dengan payung hukumnya yang sementara diperjuangkan oleh DPRD Maluku,” kata Barnabas, Kamis (20/06/2019).
Menurut mantan Bupati Kabupatrn Maluku Barat Daya (MBD) itu, tidak ada bedanya Sopi dengan miras cap tikus di Manado, Sulawesi Utara. Jadi harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan peredaran minuman tradisional tersebut.
Dia mengatakan, bagi daerah-daerah yang warganya memproduksi Sopi, hendaknya mencermati kebutuhan payung hukum berupa Perda agar pengelolaan dan peredaran Sopi tertanggungjawab dan terorganisir secara baik.
Barnabas mengaku iba terhadap warga di kabupaten MBD yang diproses hukum karena memasok Sopi ke Ambon dengan maksud menjual untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak maupun hidup rumah tangga. Padahal, tidak sedikit pejabat, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan lainnya yang dihidupi dari penjualan Sopi oleh masing-masing orang tua.
“Sopi juga merupakan simbol adat yang dilecehkan karena salah dikonsumsi sehingga membuat mabuk dan sering memicu terjadinya tindak kriminal. Yang harus diproses hukum adalah para pemabuk dan bukan penjual,” tuturnya.
[AS]
Sopir di TTS Mengaku Suguhkan Miras Pada Balita Hanya Sekedar Candaan
Atasi Ancaman Abrasi, Warga Purworejo Bonang Gandeng Komunitas Phylosopicture KPI UIN Walisongo Tanam Mangrove di Sepanjang Pesisir
Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak
Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan