Jumat, 02 Mei 2025

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 30 April 2025 11:01 WIB
Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
ist
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melimpahkan kasus korupsi pembangunan pasar ikan Danga pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan.

Baca Juga:

Kegiatan tahap II (pelimpahan) ini dilakukan Iptu Leonardo Marpaung (Kasat Reskrim), Aipda Heronimus Lalu, S.I.P. (Kanit Tipikor), Bripka Try Yudha S. Binna, dan Briptu Fadil Bahsuan (penyidik Satreskrim Polres Nagekeo) ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (29/4/2025).

Pelimpahan ini berdasarkan LP/A/3/III/2023 dan Sprindik berjenjang hingga Aprill 2025 serta surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka, yaitu Adrianus Raga, Theodorus P. Belo, Hyronimus Suka dan Frans Edison M Kabosu telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sebelum menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Para tersangka dinyatakan sehat dan pada Selasa siang, keempat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi NTT.

Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan jaksa.

Adrianus Raga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kegiatan maupun pekerjan yang dilakukan oleh kontraktor ditemukan ada kegiatan yang under specification, secara teknis tidak memenuhi syarat dan ada kekurangan volume pekerjaan serta tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) atas pekerjaa tersebut.

Sedangkan tersangaka Theodorus P. Belo selaku pelaksana atas pekerjaan itu, melakukan sub kontrak total kepada sub kontrak dan menerima fee komisi atas keperjaan dimaksud dn tidak melakukan FHO ditemukn berita acara FHO yang dilakukan antara kontrak pelaksana dengan PPK.

Tersangka Hyronimus Suka selaku sub kontraktor, telah melakukan kegiatan pengerjaan atas pekerjaan tesebut dengan tidak didasari kontrak sebagaimana sub kontraktor tidak boleh langsung menerima pekerjaan dari kontraktor secara penuh.

Tersangka Frans Edison M Kabosu selaku konsultan pengawas, tidak melakukan pekerjaannya secara baik untuk melakukan pengawasan dan diketemukan dalam pemeriksaan bahwa perusahaan yang digunakannya adalah perusahaan orang lain dan tanpa sepengetahuan dari pemilik perusahaan.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kupang NTT, merilis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp 162.494.204,90.

Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan undang undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007.

Pasar ini teregistrasi di Dinas Kopreindag Nagekeo dengan Nomor: 0001 dan nilai aset sebesar Rp 333.621.750,00.

Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi bupati Nagekeo.

Pertengahan Januari 2019, Bupati memberi perintah lisan lagi kepada Gaspar Djawa agar segera lakukan pembongkaran total yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghancurkan 4 unit bangunan Pasar Danga menggunakan excavator.

Pada 30 Januari 2019, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 133/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penataan Pasar Danga tahun 2019.


Pada waktu pembuatan draft SK Tim Satgas dan dalam pelaksanaan pengalamannya di bidang konstruksi pembangunan pasar.

Setelah pembongkaran Pasar Danga, terjadi polemik di masyarakat terkait prosedur pemusnahan dan penghapusan aset daerah.

Pada 19 Juli 2019, Roni Suka melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik pasar ikan Danga.

Pembangunan ini menggunakan dana DAK Pasar Marilewa yang dipindahkan ke Pasar Danga sebesar Rp 4 miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh Roni Suka itu didapatnya melalui tender.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Komentar
Berita Terbaru