Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan undang undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007.
Pasar ini teregistrasi di Dinas Kopreindag Nagekeo dengan Nomor: 0001 dan nilai aset sebesar Rp 333.621.750,00.
Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi bupati Nagekeo.
Pertengahan Januari 2019, Bupati memberi perintah lisan lagi kepada Gaspar Djawa agar segera lakukan pembongkaran total yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghancurkan 4 unit bangunan Pasar Danga menggunakan excavator.
Pada 30 Januari 2019, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 133/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penataan Pasar Danga tahun 2019.
Pada waktu pembuatan draft SK Tim Satgas dan dalam pelaksanaan pengalamannya di bidang konstruksi pembangunan pasar.
Setelah pembongkaran Pasar Danga, terjadi polemik di masyarakat terkait prosedur pemusnahan dan penghapusan aset daerah.
Pada 19 Juli 2019, Roni Suka melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik pasar ikan Danga.
Pembangunan ini menggunakan dana DAK Pasar Marilewa yang dipindahkan ke Pasar Danga sebesar Rp 4 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh Roni Suka itu didapatnya melalui tender.
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada