Rabu, 30 Juli 2025

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 30 April 2025 11:01 WIB
Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
ist
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melimpahkan kasus korupsi pembangunan pasar ikan Danga pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan.

Baca Juga:

Kegiatan tahap II (pelimpahan) ini dilakukan Iptu Leonardo Marpaung (Kasat Reskrim), Aipda Heronimus Lalu, S.I.P. (Kanit Tipikor), Bripka Try Yudha S. Binna, dan Briptu Fadil Bahsuan (penyidik Satreskrim Polres Nagekeo) ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (29/4/2025).

Pelimpahan ini berdasarkan LP/A/3/III/2023 dan Sprindik berjenjang hingga Aprill 2025 serta surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka, yaitu Adrianus Raga, Theodorus P. Belo, Hyronimus Suka dan Frans Edison M Kabosu telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sebelum menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Para tersangka dinyatakan sehat dan pada Selasa siang, keempat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi NTT.

Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan jaksa.

Adrianus Raga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kegiatan maupun pekerjan yang dilakukan oleh kontraktor ditemukan ada kegiatan yang under specification, secara teknis tidak memenuhi syarat dan ada kekurangan volume pekerjaan serta tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) atas pekerjaa tersebut.

Sedangkan tersangaka Theodorus P. Belo selaku pelaksana atas pekerjaan itu, melakukan sub kontrak total kepada sub kontrak dan menerima fee komisi atas keperjaan dimaksud dn tidak melakukan FHO ditemukn berita acara FHO yang dilakukan antara kontrak pelaksana dengan PPK.

Tersangka Hyronimus Suka selaku sub kontraktor, telah melakukan kegiatan pengerjaan atas pekerjaan tesebut dengan tidak didasari kontrak sebagaimana sub kontraktor tidak boleh langsung menerima pekerjaan dari kontraktor secara penuh.

Tersangka Frans Edison M Kabosu selaku konsultan pengawas, tidak melakukan pekerjaannya secara baik untuk melakukan pengawasan dan diketemukan dalam pemeriksaan bahwa perusahaan yang digunakannya adalah perusahaan orang lain dan tanpa sepengetahuan dari pemilik perusahaan.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kupang NTT, merilis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp 162.494.204,90.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

Komentar
Berita Terbaru