Rabu, 30 April 2025

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 April 2025 12:16 WIB
Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan
ist
Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan GAP alias Goris (21) dan AEP alias Abraham (20) pada bulan Desember 2024 lalu.

Penyidik Polresta Kupang Kota dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama penyidik langsung mengantar para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Berdasarkan surat pengantar nomor B/482/IV/2025/Polresta, kami limpahkan berkas kasus (pasal) 170 dengan tersangka GAP alias Goris dan AEP alias Abraham ke Kejaksanaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan surat P21 dari Kejaksaan bernomor B-657/N.3.10/Eoh.1/04/2025 untuk disidangkan," kata Kasat Reskrim AKP Yugo pada Rabu (16/4/2025).

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e, 1e tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 7 Desember 2024.

Keduanya pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang usai hari raya Paskah.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan kalau ini adalah hasil kerja keras tim sehingga dapat mengungkap dan menangkap para tersangka serta dengan segera bisa lengkapi berkas hingga P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan anggota dan berharap kasus kasus lainnya dapat segera diungkap dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan" lanjut Kombes Aldinan pada kesempatan terpisah, Rabu (16/4/2025).

Kejadian bermula saat korban Mara Ria dan tersangka sama-sama berada di sebuah acara di belakang Pasar Oebobo.

Kemudian para tersangka mengajak korban keluar lalu terjadi penganiayaan oleh tersangka.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan merasa sakit pada sekujur tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, tersangka GAP alias Goris, warga Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Goris ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri pada 20 Februari 2025.

Sedangkan tersangka AEP alias Abraham yang juga warga Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melarikan diri ke Kabupaten Alor, NTT.

Ia ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri pada 9 Januari 2025.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota juga telah melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan ini dengan memperagakan 24 adegan yang diperankan oleh masing-masing tersangka sesuai perannya, termasuk pelaku yang masih dibawah umur.

Reka ulang ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan para saksi dan tersangka

Mara Ria alias Mikael Talo (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi korban pengeroyokan di sebuah pesta hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian pengeroyokan, atau pada Rabu, 4 Desember 2024 korban mengeluh sakit pada perut kepada rekannya B.

Korban juga mengaku sakit pada perut, rahang dan leher tegang, hingga tidak bisa digerakkan, serta sakit kepala sehingga B membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.

Pihak RSU Mamami Kupang merujuk korban pada 5 Desember 2024 ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang.

Di RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang dilakukan CT Scan, namun pada pukul 19.00 WITA korban meninggal dunia.

Tim medis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang juga melakukan otopsi terhadap jenazah Mara Ria alias Mikael Talo dipimpin dokter Edwin Tambunan.

Otopsi dilakukan di halaman rumah Talo Hakku di RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Selasa (10/12/2024) sesuai permintaan penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Komentar
Berita Terbaru