Pukul Istri Usai Mabuk Perayaan Tahun Baru, Pria di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa

Baca Juga:
Gara-gara mabuk minuman keras saat perayaan pergantian tahun, JKM memukul istrinya WMS pada Rabu (1/1/2025).
Kini JKM siap menghadapi sidang di Pengadilan negeri Rote Ndao setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik Polsek Rote Timur lengkap atau P21.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pada Polsek Rote Timur ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Rote Timur, tanggal 1 Januari 2025.
"Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan korban WMS telah dinyatakan P21 sejak Rabu (19/2/2025) lalu," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025).
Laporan Polisi ini berawal dari JKM yang dalam kondisi mabuk minuman keras pasca mengikuti acara tutup tahun 2024 kembali ke rumah pada Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat akan masuk ke dalam kamar, korban yang juga istri pelaku menegur pelaku. "Sekarang ini hari baik, kenapa sudah dua hari berturut – turut hanya minum mabuk saja. Beta (saya) boleh kerja kue untuk jual penuhi kebutuhan hidup," ujar korban yang saat itu sedang membuat kue pesanan.
Mendengar pernyataan istrinya, tersangka JKM tersinggung dan membanting adonan kue yang sementara dikerjakan sang istri ke lantai.
JKM yang masih dibawah pengaruh alkohol atau mabuk minuman keras (Miras), mengambil sebatang es batu dari dalam termos kemudian memukul kepala istrinya dengan es batu serta memukul bahu kanan korban dengan es batu sebanyak satu kali.
Penyidik pun menjerat JKM dengan pasal 44 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana KDRT dengan ini dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono dan Banit Reskrim Polsek Rote Timur Brigpol Amandus Mario pada Rabu 19 Februari 2025 lalu.
Pelimpahan ini sesuai Surat Pemberitahuan Nomor B-142/N.3.23.3/Eku.I/02/2025 tanggal 18 Februari 2025, Tentang hasil Penyidikan perkara atas nama tersangka JKM alias Jero yang melanggar pasal 44 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah lengkap (P21).
"Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Rote Timur melakukan pelimpahan tersangka JKM berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rote Ndao untuk proses Penuntutan," ujar Kapolres Rote Ndao.

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Tersangka Pencurian Kerbau di Sumba Timur Diserahkan ke JPU

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Mabuk Miras, Pemuda di Malaka-NTT Aniaya Tantenya hingga Tewas

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU
