Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
"Udah ada itu, di jempol kalian masing-masing," kata Iwan Fals seraya tertawa.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
- Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Iwan Fals dan Rosanna Listanto kemudian meminta izin untuk meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan karena merasa sudah cukup memberikan keterangan.
Sebelum pulang, Iwan cuma menitipkan pesan agar semua orang senantiasa diberikan kesehatan.
"Harapannya, sehat semua aja deh," ucap Iwan Fals.
Sebagai informasi, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna Listanto awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelum ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Rosanna Listanto sempat dilimpahkan ke Polres Metro Depok dari Polda Metro Jaya.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Polres Belu Punya Program Pamapta dan Operator 110