Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
"Udah ada itu, di jempol kalian masing-masing," kata Iwan Fals seraya tertawa.
Baca Juga:
Iwan Fals dan Rosanna Listanto kemudian meminta izin untuk meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan karena merasa sudah cukup memberikan keterangan.
Sebelum pulang, Iwan cuma menitipkan pesan agar semua orang senantiasa diberikan kesehatan.
"Harapannya, sehat semua aja deh," ucap Iwan Fals.
Sebagai informasi, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna Listanto awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelum ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Rosanna Listanto sempat dilimpahkan ke Polres Metro Depok dari Polda Metro Jaya.
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe