Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
"Udah ada itu, di jempol kalian masing-masing," kata Iwan Fals seraya tertawa.
Baca Juga:
Iwan Fals dan Rosanna Listanto kemudian meminta izin untuk meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan karena merasa sudah cukup memberikan keterangan.
Sebelum pulang, Iwan cuma menitipkan pesan agar semua orang senantiasa diberikan kesehatan.
"Harapannya, sehat semua aja deh," ucap Iwan Fals.
Sebagai informasi, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna Listanto awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelum ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Rosanna Listanto sempat dilimpahkan ke Polres Metro Depok dari Polda Metro Jaya.
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao
Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga