Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Baca Juga:
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.
Selanjutnya, pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini