Sabtu, 06 Juni 2026

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Arie - Jumat, 02 Agustus 2024 15:03 WIB
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
suara.com
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan

digtara.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut hukuman 20 tahun penjara. Alwi dan rekannya Robby Messa Nura terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga:

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, melansir Antara, Jumat (2/8/024).

Alwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hendri.

Robby selaku rekanan (berkas terpisah) juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar lebih besar dari Alwi Rp 17 miliar subsider delapan tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak kooperatif, dan perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.

"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat

Komentar
Berita Terbaru