Kamis, 13 November 2025

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juli 2024 15:40 WIB
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
net
Ilustrasi.

digtara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT menggelar sidang putusan tindak pidana pembunuhan berencana oleh suami terhadap istrinya.

Baca Juga:

Sidang digelar pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 26/Pid.B/2024/PN.Rtg telah membacakan putusan dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ismail alis Mai.

Putusannya menyatakan terdakwa Islami alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan kekerasan terhadap anak, sebagimana dimaksud dalam dakwaan komulatif primer pertama dan dakwaan komulatif primer kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini.

Keberatan keluarga korban


Terhadap putusan tersebut, Syuratman, SH dan Yeremias Odin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya selaku Penasehat Hukum keluarga korban Fitriani menyampaikan keberatan.

Keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ismail dengan segala pertimbangan hukumnya.

Akan tetapi untuk hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Ismail/alias Mai sesuai isi amar putusan ini, keluarga sangat berkeberatan.

Begitupula dengan keluarga korban almarhumah Fitriani secara langsung, sebab isi putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi Fitriani yang menjadi korban atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Islami alias Mai yang begitu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan sedikit pun terhadap Fitriani atau istri nya tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM

Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM

Warga di Manggarai-NTT Ditemukan Meninggal di Trotoar

Warga di Manggarai-NTT Ditemukan Meninggal di Trotoar

Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat

Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru