Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU
Johi melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di halaman rumah tersangka Johi, tepatnya di atas kuburan di wilayah Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Surat DPO ini diterbitkan setelah Johi dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir.
Kasus ini sudah dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selasa, 13 Februari 2024 lalu, tersangka Johi membagikan/memberikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Ia pun meminta agar warga mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," tambah Kasat.
Namun sampai saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.
Penyidik yang menangani kasus ini tetap memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tangani Sejumlah Kasus, Polres Alor Amankan Sajam dan Senpira
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa