Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU
Johi melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di halaman rumah tersangka Johi, tepatnya di atas kuburan di wilayah Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Surat DPO ini diterbitkan setelah Johi dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir.
Kasus ini sudah dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selasa, 13 Februari 2024 lalu, tersangka Johi membagikan/memberikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Ia pun meminta agar warga mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," tambah Kasat.
Namun sampai saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.
Penyidik yang menangani kasus ini tetap memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Kasus Pembunuhan di Alor Direkonstruksi
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor