Sabtu, 25 April 2026

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 April 2024 09:45 WIB
Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU
istimewa
Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

digtara.com - Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor.

Baca Juga:

Pelimpahan tahap I ini dilakukan pada Jumat (19/4/2024) oleh AKP Yames Jems Mbau, S.Sos (Kasat Reskrim Polres Alor bersama Therlince Loisa Mau, S.Pd (Kordiv Bawaslu Kabupaten Alor), Gusti Putu Miartana, SH (Kanit Pidum Reskrim Polres Alor) dan tiga anggota Sat Reskrim Polres Alor, Lalu Randi Saputra, Fuad Rasyid dan Dionisius Redu Ana.

Berkas perkara nomor BP/11/IV/Res.1.24/Reskrim, tanggal 19 April 2024 dengan tersagka Johi Jahya Blegur diterima Zulkarnain, SH (Kasi Pidum Kejari Alor) bersama Zakarias Sulistiono, SH (Kasi Intel Kejari Alor) serta Ilham fauzi, SH (Staf Kejari Alor) di kantor Kejaksaan Negeri Alor.

JPU akan meneliti berkas perkara tersebut untuk proses lebih lanjut.

"Sudah dilakukan pelimpahan tahap I tindak pidana Pemilu money politik pada masa tenang," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Jumat (19/4/2024).

Tindak pidana ini dilakukan tersangka Johi pada Selasa, 13 Februari 2024 di halaman rumah tersangka Johi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

Johi dijerat dan disangkakan dengan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasus ini dilaporkan Therlince Loisa Mau yang juga Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Alor.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024.

Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana money politik pada masa tenang.

Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Kasus Pembunuhan di Alor Direkonstruksi

Kasus Pembunuhan di Alor Direkonstruksi

Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut

Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut

Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor

Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor

Gagalkan Tawuran Antar Pemuda, Polres Alor Amankan Sejumlah Pemuda Dan Sajam

Gagalkan Tawuran Antar Pemuda, Polres Alor Amankan Sejumlah Pemuda Dan Sajam

Komentar
Berita Terbaru