Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

digtara.com - Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma, menjadi tersangka kasus tindak pidanaPemilu 2024.
Baca Juga:
Kamis (7/3/2024), penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Larantuka di Posko Pemilu di kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Pelimpahan ini diakui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Martin A. La'a, SH berdasarkan surat P.21 nomor B/165/N.3.16/ Eku.1/03/ 2024, tanggal 6 Maret 2024.
"Iya, kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara tahap II dengan nomor BP/08/III/Res 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024 dengan tersangka Antonius Doweng Teluma," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, terkait dugaan tindak Pidana Pemilu.
Pelimpahan tahap II ini didampingi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Maria Corebima.
Berkas perkara pelimpahan diterima Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, SH MH dan dan staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur.
Penyidikan telah dilakukan dengan membuat surat perintah penyidikan nomor .SP.dik 51/II/RES.1.24/2024/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2024.
Penyidik juga sudah memeriksa 4 orang saksi yakni Alfonsius Sanin Tukan, Fabianus Lewe Weking, Mikael dan Lambertus Jawaama Jawan.
Tersangka juga sudah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) dan pada hari yang sama 2 orang penyidik pembantu didampingi jaksa dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berangkat ke Kupang untuk memeriksa ahli hukum pidana dan ahli ITE.
"Pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujar Kasat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakkumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.
Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.
Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.
Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.
Di media sosial itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.
Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.
Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank

Gunung Lewotobi Laki-laki keluarkan Semburan Abu Vulkanik 4 KM disertai Dentuman Besar

Disertai Dentuman, Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dengan emburan Abu Vulkanik 4 Kilometer
