Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

"Pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujar Kasat.
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakkumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.
Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.
Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.
Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.
Di media sosial itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.
Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.
Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank

Gunung Lewotobi Laki-laki keluarkan Semburan Abu Vulkanik 4 KM disertai Dentuman Besar

Disertai Dentuman, Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dengan emburan Abu Vulkanik 4 Kilometer
