Polres Tebingtinggi Musnakan 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi di Mesin Incinerator
digtara.com - Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi tersebut pun kini dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di Aula Mapolres Tebingtinggi, pada Selasa (5/3/2024), dengan menghadirkan 10 pelaku kepemilikan narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon dan unsur Forkopimda Kota Tebingtinggi.
Andreas Tampubolon menyebut barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus sejak akhir Januari 2024 dengan jumlah barang bukti terbesar hasil tangkapan di wilayah Polres Tebingtinggi.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut diuji keasliannya dengan menghadirkan petugas Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Setelah dinyatakan hasilnya positif narkoba, selanjutnya seluruh barang bukti satu persatu dimasukkan ke mesin Incinerator dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator.
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu