Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 09:30 WIB
int
Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.
Baca Juga:
Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Gelar KRYD di Kot'olin, Polsek KiE-TTS Amankan Ratusan Liter Miras
Toko dan 10 Kamar Kost di Soe-TTS Terbakar
Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS
Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dominasi Laporan Polisi di Polres TTS
Komentar