Selasa, 15 September 2026

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Oktober 2023 12:45 WIB
Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

digtara.com - Aparat kepolisian Sektor Tasifeto Timur, Resor Belu menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga:

Penganiayaan yang melibatkan Ferdinandus Atok (28) dan korban Petrus Mau (57) ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023.

Penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023, di kantor Polsek Tasifeto Timur dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, Aiptu Rusliadin, SH, Bhabinkamtibmas Halimodok, Aiptu Remigius Kala, anggota piket SPKT, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sepakat untuk berdamai.

Tanda kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain.

Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Mahrim, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga mereka yang hadir.

Korban bersedia memaafkan pelaku, dan mencabut laporan polisi yang diajukan pada 19 September 2023.

Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul.

"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," tambah Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo

HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru