Emak-emak Pengajian di Sidimpuan Geruduk Kafe “Remang-remang”
digtara.com – Keberadaan sejumlah kafe “remang-remang” di Dusun tiga, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua meresahkan, sejumlah kaum ibu pengajian turun langsung geruduk ke lokasi kafe, Selasa (03/01/2022).
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Puluhan ibu-ibu pengajian warga dusun satu dan tiga Desa Simirik tersebut datang pada Senin (02/01/2022) sore.
Sedangkan warga yang seluruhnya kaum perempuan ini untuk menyampaikan protes dan dan meminta pengusaha kafe untuk menutup lokasinya dan karena diduga menjual minuman serta meresahkan.
“Kami keberatan dengan keberadaan kafe “remang – remang” itu” Teriak ibu-ibu pengajian.
Selanjutnya Kades Simirik dan tokoh masyarakat bersama Bhabinkamtibmas melakukan mediasi bersama warga guna mendengar keluhan tersebut dan mengamankan kondisi.
Adapun tuntutan warga dalam musyawarah yakni meminta pemilik kafe membongkar kamar-kamar yang diduga tempat prostitusi dalam waktu paling lambat sepekan setelah selesai musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Aiptu Dahron Harahap memastikan aspirasi diterima Kepala Desa dan kondisi khamtibmas aman.
“Saat ini situasi khamtibmas terpantau tetap aman dan kondusif,” jelas Aiptu Dahron Harahap.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan