Kemenhub Larang Boeing 737-8 Max Terbang Sementara
![Kemenhub Larang Boeing 737-8 Max Terbang Sementara](https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/menhub.jpg)
digtara.com | Pasca insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines di 737-8 Max pada Minggu 10 Maret 2019. Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan terbang sementara untuk pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan pihaknya saat ini mengambil langkah untuk melakukan inspeksi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh menteri perhubungan,” kata Polana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Dijelaskannya, inspeksi itu akan dimulai secepatnya pada 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, lanjut dia, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu usai kecelakaan JT610. Apabila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.
Polana melanjutkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration atau FAA untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA pun telah menerbitkan airworthiness directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
![Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
![Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
![Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo](https://cdn.digtara.com/image/0.png)