Jumat, 13 Juni 2025

Jemaah Haji yang Sakit dan Karena Alasan Dinas Boleh Tanazul

Haji 2025
Ahsan Fauzi - Kamis, 12 Juni 2025 19:30 WIB
Jemaah Haji yang Sakit dan Karena Alasan Dinas Boleh Tanazul
MCH 2025
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado saat memberikan keterangan pers
digtara.com -PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.


"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Selain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan," kata Dodo dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025) di Makkah.


Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong.


"Untuk jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah," jelas Dodo.


Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jemaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.


Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :

* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi

* Surat pengantar dari Ketua Sektor


Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:

* Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter

* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait

* Surat pengantar dari Ketua Sektor


Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

Berita Terbaru