Minggu, 05 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Januari 2025 10:13 WIB
Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Polsek Alak sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (15/1/2025).

Penyidik menyerahkan tersangka PL setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya menjadi tahanan jaksa.

Tersangka PL diketahui mencabuli korban MLE (16), di hutan dekat Tugu Tupitu, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat 27 September 2024 lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya, Kamis (16/1/20205) mengatakan, setelah berkasnya lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 guna dilakukan persidangan untuk mendapat kepastian hukum.

Kasus ini bermula saat korban baru pulang dari sekolah, dan diminta orang tuanya untuk membeli tahu.

Setelah tiba di depan Gereja Eden Kisbaki, Kelurahan Penkase Oeleta, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menegur korban.

"Tersangka bertanya terkait tempat tinggal dari anak korban, dan menanyakan lagi tujuan korban yang saat itu sedang berjalan kaki," ujar Kapolresta.

Tersangka lalu memperkenalkan diri sebagai keponakan dari orang tua korban, dan mengatakan kalau tersangka diminta apabila bertemu dengan korban, agar dibonceng ke lokasi penjualan tahu.

"Karena korban tidak percaya, tersangka kembali mengatakan kalau dia bukan orang jahat, jadi jangan takut," kata Kapolresta mengutip keterangan dari korban.

Korban lalu percaya dan menumpang sepeda motor tersangka. Keduanya lalu menuju ke dalam hutan. Karena takut, korban pun minta tersangka berhenti dan korban meyakini kalau berjalan tersebut bukan menuju pabrik tahu.

"korban minta berhenti, sehingga tersangka memarkirkan sepeda motor di bawah pohon di dalam hutan. Sambil berjalan kaki, korban bertanya dimana pabrik tahu, tersangka katakan ada di bawah dan meminta korban untuk terus mengikutinya," urai Kapolresta.

Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka memegang kedua bahu korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh ke rerumputan kering.

Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli korban, kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalan raya.

Korban lalu ditolong oleh pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat, dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Aldinan.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada kesempatan terpisah, Kamis (16/1/2025) menerangkan, sebelum dilakukan tahap 2 atau pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Setelah (tersangka) dinyatakan sehat lalu tersangka diantar ke Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Komentar
Berita Terbaru