Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU
Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka memegang kedua bahu korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh ke rerumputan kering.
Baca Juga:
Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli korban, kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalan raya.
Korban lalu ditolong oleh pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat, dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Aldinan.
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada kesempatan terpisah, Kamis (16/1/2025) menerangkan, sebelum dilakukan tahap 2 atau pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Setelah (tersangka) dinyatakan sehat lalu tersangka diantar ke Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak.
Tujuh Siswa di Malaka Terlibat Perkelahian, Polisi Beri Pembinaan
Istrinya Alami Penurunan Hemoglobin, Pria di Malaka Nekat Minta Kapolres Malaka Sumbangkan Darahnya
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu