Selasa, 14 April 2026

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Januari 2025 10:13 WIB
Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka memegang kedua bahu korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh ke rerumputan kering.

Baca Juga:

Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli korban, kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalan raya.

Korban lalu ditolong oleh pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat, dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Aldinan.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada kesempatan terpisah, Kamis (16/1/2025) menerangkan, sebelum dilakukan tahap 2 atau pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Setelah (tersangka) dinyatakan sehat lalu tersangka diantar ke Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus

Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Sidang Isbat 19 Maret 2026 Dinanti, Ketua Asosiasi Ahli Falak Asia Tenggara Prediksi Hilal Syawal Masih “Kritis”

Sidang Isbat 19 Maret 2026 Dinanti, Ketua Asosiasi Ahli Falak Asia Tenggara Prediksi Hilal Syawal Masih “Kritis”

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru