Polisi Bingung Menetapkan Pasal Tentang Kucing, Pemilik Mengaku Ditertawai saat Buat Laporan
digtara.com – Terkait kasus pemotongan hewan Kucing, seseorang yang diduga pemilik, Sonia sebelumnya sudah melaporkan ke salah satu Polsek yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Menetapkan Pasal Tentang Kucing
Baca Juga:
Namun, ternyata ia salah lokasi kantor kepolisian. Sonia saat itu mendatangi Kantor Polsek Percut Sei Tuan, dan ternyata lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Sebelumnya yang diduga pemilik kucing melaporkan perihal ini ke Polsek Percut Sei Tuan. Lalu, Polsek Percut Sei Tuan mengarahkan pelaporan ke polsek Medan Area, karna TKP di wilayah hukum (Medan) area,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto kepada digtara.com, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, pemilik akun bernama @Soniarizkikarai melaporkan kasus penemuan bangkai kucing dalam keadaan sudah terpotong-potong dan dikuliti ke kantor polsek sekitar.
Bahkan, lanjutnya laporannya ke polsek tersebut hanya mendapat bahan candaan bagi para polisi yang sedang berjaga.
Baca: Pembantaian Kucing, Warga: Dia Tiap Hari Kerjanya Potong Kucing dan Anjing
“Saya sudah bawak kepala Kucing saya sebagai bukti ke polsek. Tapi sampai di polsek polisinya gak tau pasal tentang kucing dan mereka ketawa-tawa gak jelas,” tulis Sonia di laman media sosialnya.
Lalu, tak lama kemudian ia dipanggil masuk ke dalam Polsek dan akhirnya, dia disarankan untuk membuat laporan ke Polsek medan Area, karena itu bukan wilayah hukum mereka.
Polisi Bingung Menetapkan Pasal Tentang Kucing, Pemilik Ditertawai saat Buat Laporan
Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia