Remisi Natal, 151 Napi Kristiani di Sumut Dinyatakan Bebas
digtara.com – Narapidana atau warga binaan Sumatera Utara (Sumut) yang beragama kristiani mendapat remisi disaat menjelang Hari Raya Natal 2020, Rabu (23/12/2020). Remisi Natal, 151 Napi Kristiani di Sumut Dinyatakan Bebas
Baca Juga:
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra mengatakan adapun Napi yang menerima remisi sebanyak 2.185 orang. “2.185 orang menerima revisi,” ujarnya.
Dikatakannya, dari 2.185 tahanan yang mendapat remisi, terdapat 151 napi dinyatakan bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.
Ia juga mengatakan napi yang mendapat remisi setelah mendapat potongan bervariasi mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan.
Adapun Napi yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2020, terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
“Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 Orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang,” tandas Bambang.
[ya]Â Remisi Natal, 151 Napi Kristiani di Sumut Dinyatakan Bebas
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur