Rabu, 02 Juli 2025

Doyan Bobol Rumah Warga, Josua Dijebloskan ke ‘Kerangkeng’

Redaksi - Kamis, 07 Februari 2019 08:27 WIB
Doyan Bobol Rumah Warga, Josua Dijebloskan ke ‘Kerangkeng’

digtara.com | MEDAN – Josua Micahel Alias Bagong (18) warga Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia, di mana aksinya pembobolan rumah warga yang berada di Pasar II Rel Lk. IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia berakhir di ‘kerangkeng’.

Baca Juga:

Berawal dari melakukan aksinya yang telah berhasil dirumah salah satu korbannya bernama Renni Hutagalung, pada Senin (4/5) lalu, dengan menyikat sejumlah perhiasan milik korban saat korban tengah meninggalkan rumahnya.

Setelah korbanya sampai di rumah melihat sejumlah perhiasannya hilang dia pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan LP/80/II/2019/SU/Restabes Medan/Sek Medan Helvetia, Tanggal 05 Februari 2019.

Namun lantaran aksinya pertamanya berhasil Josua pun kembali ingin melakukan niat jahatnya itu dengan membobol triplek rumah milik Renni, namun sayangnya aksinya pun diketahui korban sehingga diteriakin maling, dan menjadi bulan-bulanan warga.

Panit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Ipda Syahri Sebayang, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pelaku melakukan aksinya kedua kalinya dia merasa ketagihan setelah lolos dari aksi pertamanya, namun saat dirinya masuk kedalam rumah korban sehingga aksinya tertangkap basah dan diteriaki maling sehingga sempat mengundang para warga yang ingin menghakiminya setelah kami mendapatkan informasi tersebut, kita turunkan personil kita untuk mengamankan pelakunya,”ungkapnya saat di Konfirmasi, Kamis(7/2/2019).

Dia menjelaskan, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri dengan membobol rumah yang dilakukannya sebanyak sepuluh kali di lokasi yang berbeda.

“Awalnya pelaku berhasil mengambil perhiasan Korban berupa cincin emas, dan cincin besi putih, lantaran tidak diketahui korban dia niat menyikat harta benda korban yang lain,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku pihak juga meyita beberapa barang bukti berupa dua lembar triplek yang sudah dirobek.

“Atas perbuatananya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Reporter: Kartik

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru