Rahudman Harahap Terima Remisi dari Lapas Tanjung Gusta
digtara.com – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 1.460 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan mendapat remisi. Rahudman Harahap Terima Remisi dari Lapas Tanjung Gusta
Baca Juga:
Narapidana yang mendapatkan remisi diantaranya berasal dari kasus narkotika, kriminal umum dan tindak pidana korupsi. Pemberian remisi ini diserahterimakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut seusai pelaksanaan upacara HUT RI.
Dalam kesempatan itu juga, sebanyak 64 narapidana dinyatakan bebas oleh pihak Lapas Tanjung Gusta. Namun, tetap harus menjalani masa hukuman subsider karena tidak membayarkan denda yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berperilaku baik selama menjadi warga binaan.
“Yang bebas tidak ada hari ini, harusnya 64, tapi karena ada subsider mereka, mereka harus menjalani subsidernya. Jadi nggak ada bebas hari ini,” kata Frans, Senin (17/8/2020).
Frans mengungkapkan jika mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap mendapatkan remisi.
“Ada kalau nggak salah, itu Tipikor ada 5 orang, narkoba ada 1113 orang dan yang tindak pidana umum 347 orang,” ucapnya.
Pihak Lapas Kelas IA Medan terus melakukan pembinaan dengan berbagai kegiatan yang mengasah keterampilan olahraga bagi narapidana yang sudah mendapat remisi maupun belum.
[mag-5/ya]Â Rahudman Harahap Terima Remisi dari Lapas Tanjung Gusta
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur