Polisi Ciduk PRT Penganiaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas
digtara.com | DEPOK – Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, pembantu rumah tangga (PRT) berinisial R (66) yang menganiaya bayi usia 2 bulan berinisial M hingga tewas, berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
“Kita amankan R, asisten rumah tangga keluarga korban yang biasa menjaga bayu M diduga sebagai pelaku. Tersangka R diamankan saat berencana kabur dengan menggunakan taksi online ke Tomang Jakarta Barat,” ujarnya saat dihubungi wartawan, selasa (29/1/2019) seperti dilansir okezone.
Dia menjelaskan, saat polisi berpakaian preman mencoba menggali keterangan, pelaku terus berkelit dan berbohong kepada penyidik jika tidak melakukan percobaan pembunihan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas polsek ada tanda-tanda luka lebam di pipi, dalam mulut, dan dekat bokong ada bekas lebam biru seperti cubitan diduga meninggal akibat mendapatkan kekerasan fisik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat kejadian, ayah korban tengah bekerja sebagai konsultan di Kalimantan dan Retno bekerja sebagai admin di RS Tarakan Jakarta. Sedangkan dua anak laki-lakinya sekolah di pesantren.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan