Rabu, 02 Juli 2025

Gagal Jadi Walikota, Ramadhan Pohan Malah Dimasukan Ke Kerangkeng

Redaksi - Senin, 21 Januari 2019 02:48 WIB
Gagal Jadi Walikota, Ramadhan Pohan Malah Dimasukan Ke Kerangkeng

digtara.com | JAKARTA – Sial kali nasib politikus partai Demokrat di mana upaya hukum kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan terkait perkara tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

“Amar putusan JPU NO (Ditolak), ‎TDW (Terdakwa) TOLAK,” seperti dikutip dari laman resmi Mahkamahagung.go.id, Minggu (20/1/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi MA, perkara Ramadhan Pohan tercatat dengan nomor registrasi 1014 K/PID/2018 dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Medan. Surat kasasi tersebut diterima MA pada 17 Oktober 2018.

Adapun, pemohon kasasi yakni pihak Jaksa‎ dan Ramadhan Pohan. Vonis kasasi terhadap Ramadhan Pohan diputus oleh Hakim Margono, Wahidin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dan telah ditetapkan keputusannya pada 27 November 2018.

Sebelumnya, Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan‎ karena terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar. Atas perbuatannya, Ramadhan Pohan divonis 3 tahun penjara.

Awalnya, Ramadhan Pohan sendiri divonis ‎ditingkat pertama dengan pidana 15 bulan penjara. Kemudian, ditingkat banding, Ramadhan Pohan diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Tak terima akan putusan ‎banding tersebut, Ramadhan Pohan mengajukan kasasi ke MA. Tak hanya Ramadhan Pohan, pihak JPU juga mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun telah memutus perkara tersebut dengan menolak upaya kasasi keduanya.

Dengan demikian, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan ‎yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Seperti dilansir Okezone, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ramadhan Pohan terkait putusan di tingkat kasasi tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru