Rabu, 02 Juli 2025

Jokowi Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama, Ini Buktinya…

Redaksi - Jumat, 18 Januari 2019 10:58 WIB
Jokowi Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama, Ini Buktinya…

digtara.com | JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pembebasan ulama yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan bukti, yang menunjukan bahwa Kepala Negara itu tak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca Juga:

Jokowi sendiri menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir setelah menimbang faktor kesehatan dari pria 81 tahun tersebut. Hal tersebut dijelaskan oleh Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ini menunjukan kepada masyarakat bahwa tidak betul Pak Jokowi melakukan persekusi atau kriminalisasi terhadap ulama, tidak betul sama sekali. Contohnya Ba’asyir ini yang menjadi konsen dalam maupun luar negeri beliau (Jokowi) setuju segera dibebaskan, satu dua hari ini,” jelas Yusril, Jumat (18/1/2019) seperti lansir okezone.

Ia pun mengaku bahwa Ba’syir juga telah menyetujui untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah nantinya bebas, lanjut Yusril, Ba’asyir akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

“Saya juga sudah bicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana jadi akan fokus istirahat di rumah sebagai orangtua,” beber Yusril.

Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru