Timsus Narkoba Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Perkebunan Sawit
Digtara.com |Tanjungbalai – Tim Khusus narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan sawit, jalan Tomat Lingkungan III, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka yakni Samsul Bahri (45) dan Riki Syahputra (27), beserta barang bukti.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 9,18 gram sabu yang dibungkus dalam dua klip plastik, handphone, dompet dan sepeda motor warna merah.
“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, keduanya mengakui barang butki tersebut. Apalagi tersangka saat ini mencoba membuang barang bukti,†katanya, Rabu (26/2/2020)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putu menghimbau, kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
(Put)
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
HUT Reskrim ke-78, Jajaran Reskrim dan Ditnarkoba Polda NTT Berbagi ke Sejumlah Panti Asuhan