Timsus Narkoba Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Perkebunan Sawit

Digtara.com |Tanjungbalai – Tim Khusus narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan sawit, jalan Tomat Lingkungan III, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka yakni Samsul Bahri (45) dan Riki Syahputra (27), beserta barang bukti.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 9,18 gram sabu yang dibungkus dalam dua klip plastik, handphone, dompet dan sepeda motor warna merah.
“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, keduanya mengakui barang butki tersebut. Apalagi tersangka saat ini mencoba membuang barang bukti,†katanya, Rabu (26/2/2020)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putu menghimbau, kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
(Put)

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur
