Jumat, 14 November 2025

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp.100 Juta

- Senin, 20 Januari 2020 11:44 WIB
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp.100 Juta

digtara.com | JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Romahurmuziy alias Rommy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp.100 juta.

Baca Juga:

Vonis itu diberikan hakim lantaran anggota DPR RI 2014-2019 itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima suap senilai Rp.346,4 juta. Suap itu terkait jabatan di Kantor Kementerian Agama RI yang dipimpin kader PPP.

Suap tersebut yakni sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Lalu senilai Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang ada pada dakwaan kesatu alternatif kedua. Dan dakwaan kedua alternatif kedua,” ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta,” sambung Fashal

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy. Seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim juga melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya. Lalu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dia juga berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga. Faktor pengembalian uang yang diterima  dan tidak menikmati uang yang diterima juga dianggap meringankan.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

HAK POLITIK

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

“Semula saudara dituntut empat tahun, Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum, tapi masalah penjatuhan hukuman kami tidak sependapat,” ucap Fashal.

Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru