Anak Durhaka Pengancam Ibu Kandung Segera Disidangkan
digtara.com | KUPANG – Ferdon Stefenson Tosi, warga RT 06/RW 03 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang provinsi nusa Tenggara Timur (NTT) segera duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
Selasa (14/1/2020), telah dilakukan tahap II berkas perkara ke JPU Kejaksaan negeri Kota Kupang atas kasus pengancaman. Penyidik Reskrim Polsek Alak melimpahkan berkas perkara sesuai laporan polisi nomor LP : B/232/XI/2019 tanggal 15 November 2019. Juga melimpahkan tersangka diterima Novi Tje Sine, SH di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 13 Januari 2020 sehingga hari ini penyidik unit Reskrim Polsek Alak melimpahkan tugas dan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, SH di Mapolsek Alak, Selasa (14/1/2020).
Kasus ini terjadi pada Kamis (14/11/2019) di rumah korban di RT 06/RW 03 kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang. Korbannya adalah ibu tersangka, Viktoria Radja (55) ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Terlapor mendatangi rumah korban dan berteriak memaki-maki korban tanpa alasan yang jelas.
Melihat kejadian tersebut, korban masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar. Selang beberapa saat korban mendengar terlapor menggedor-gedor pintu kamar serta memaki korban dan mengancam akan membunuh korban.
Terlapor memaksa korban membuka pintu kamar namun korban merasa takut dan tidak mau membuka pintu kamar. Hal ini dilakukan karena korban mengetahui sifat terlapor yang sudah sering melakukan tindak pidana.
Terlapor pun sudah pernah ditahan di Lembaga pemasyarakatan. Bahkan ia beberapa kali berurusan dengan polisi karena terkait tindak pidana. Kasus pengancaman yang terjadi di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang ini ditangani oleh piket Reskrim Polsek Alak Bripka Mukrim.
Terlapor pun mengaku siap menjalani sidang dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.