WNA Penyelundup HP di Kupang Terancam 10 Tahun Penjara
digtara.com | KUPANG – Aparat kepolisian Polres Belu menyerahkan proses hukum terhadap Fang Hanjun (32), warga negara asing (WNA) asal China ke pihak kantor Bea dan Cukai Atambua Kabupaten Belu provinsi NTT. Proses lebih lanjut dilakukan pihak kantor bea dan cukai.
Baca Juga:
“Karena tersangka melanggar undang-undang kepabeaan maka kita limpahkan penanganannya ke kantor Bea dan Cukai,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Kamis (2/1/2020).
Fang Hanjun diduga melanggar pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Yakni mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Ia terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kabid Humas Polda NTT.
Fang Hanjun (32) yang kini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste itu ditangkap lantaran tertangkap tangan saat menyelundupkan ratusan Ponsel bermerk iPhone pada Rabu (1/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 WITA di bandara AA Bere Tallo kota Atambua kabupaten Belu NTT.
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT