Selama 2018, BPOM RI Musnahkan Obat dan Makanan Hingga Rp2 Miliar

digtara.com | MEDAN – Di pengujung tahun 2018, BPOM RI telah memusnahkan kurang lebih Rp2 miliar rupiah obat dan makanan ilegal/tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu di Medan.
Baca Juga:
Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan Balai Besar POM (BBPOM) di Medan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2018.
“Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16. 442 kemasan) obat tradisional ilega1,73 item (3. 267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilega1,dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi,” katanya, Kamis (27/12/2018).
Selama tahun 2018, BBPOM di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai 4,1 miliar rupiah yang didominasi oleh perkara di bidang pangan. Selama tiga tahun yaitu 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan.
“Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi, dimana pada tahun 2016 mencapai Rp 10,34 miliar rupiah hasil dari 17 perkara pro-justitia dan Rp 3,01 miliar rupiah pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia,” terang dia.
Mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka . BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan.
“Berbagai terobosan dan strategi dilakukan BPOM RI untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.
BPOM RI terus mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CJS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah, termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi/lembaga lain yang merupakan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Sacramento mengungkapkan telah terjadi penurunan volume produk ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Kondisi ini terjadi lantaran pelaksanaan evektivitas dari pengawasan. “Apalagi, sudah ada kesepakatan antara BBPOM Medan dan Polda Sumut dalam 1 tahun 3 bulan terakhi. Dimana telah dilakukan tindakan represif untuk yang tertangkap tangan. Paling tidak, tidak ada vonis hukuman percobaan, karenanya, kasus menurun drastis. Ada perubahan signifikan,” jelas Sacramento.
Begitu juga kasus obat palsu, lanjutnya, pola tindakan yang dilakukan diharapkan perlindungan semakin efektif. Disamping perlindungan ke masyarakat juga peningkatan daya saing produk ke masyarakat, sehingga efek kemanusiaan dapat terpelihara.
“Supaya produk yang jelas-jelas bermasalah, tidak ada kesempatan lagi untuk beredar. Kedepan kami akan tetap tingkatkan kerjasama dengan stakeholder,” tukasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
