Selasa, 27 Januari 2026

Ketua Komisi A DPRD Tapteng Mendukung Perdes Pengusiran Pengguna dan Bandar Narkoba Dari Desa Selama 15 Tahun.

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 27 Agustus 2019 10:05 WIB
Ketua Komisi A DPRD Tapteng Mendukung Perdes Pengusiran Pengguna dan Bandar Narkoba Dari Desa Selama 15 Tahun.

digtara.com | TAPANULI TENGAH – Ketua Komisi A DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Ikrar Dinata Sihombing mendukung langkah Pemkab Tapteng yang mendorong perangkat Desa dan tokoh masyarakat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bagi pengguna dan bandar narkoba di usir dari Desa (kampung) selama 15 tahun, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:

“Saya sangat mendukung langkah tersebut, apalagi narkoba merupakan musuh bersama. DPRD menunggu untuk dilibatkan,” katanya.

Saat ditanya apakah DPRD sudah dilibatkan dalam wacana pembentukan Perdes tersebut, Ikrar mengaku DPRD belum ada secara resmi dilibatkan oleh Pemkab, namun untuk kebijakan yang baik dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa semua pihak pasti akan mendukungnya.

Kader PAN tersebut mengaku tidak bisa mengawal terbentuknya Perdes hingga 2020, hal ini disebabkan PAN dalam Pileg lalu hanya mendapatkan 1 kursi sedangkan saat ini satu fraksi. “Saat ini kita siap untuk mendukung, namun ke depannya, kita akan mengawal dan mendukung dari luar lembaga,” ujar Ikrar.

Sementara itu, Bupati Tapteng Ahmad Bakhtiar Sibarani mengaku sudah mendorong kepada perangkat Desa agar segera membentuk dan mengesahkan Perdes yang memberikan sanksi sosial kepada penyalahgunaan dan bandar narkoba agar diusir dari kampung.

Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya naroba. “Bagi yang terbukti akan diusir dari kampung, namun setelah melewati tahapan yang telah ditetapkan. Saya juga berharap mendapat dukungan dari semua pihak,” pinta Bakhtiar.

Ia berharap Perdes tersebut dapat segera terbentuk agar segera di sosialisasikan dan nantinya Januari 2020 segera berjalan. “Perdes tersebut akan diberlakukan untuk keseluruhan Desa dan berlaku Januari awal,” tutupnya. (Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026

Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara

Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Komentar
Berita Terbaru