Pensiunan PTPN III Pertanyakan Lahan Sawit Diambil Sepihak
Baca Juga:
digtara.com - Pensiunan karyawan PT Perkebunan (PTPN) III yang tergabung dalam PT Sekoci mempertanyakan lahan sawit yang disebut diambil sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang diserahkan kepada PT Qori Cipta Harapan sebagai vendor.
Untuk itu, para pensiunan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Stabat beberapa hari lalu. Langkah ini diambil usai lahan perkebunan kelapa sawit milik mereka diduga disita sepihak tanpa ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah seorang pemegang saham PT Sekoci, Wilson Manurung menyebutkan penguasaan lahan oleh PT Agrinas dinilai menutup akses mata pencaharian banyak kepala keluarga."Sekitar 70-80 keluarga sudah kehilangan mata pencaharian dua Minggu lalu dari yang kami dapatkan selama ini dari PT Sekoci, sudah hampir lebih 30 tahun kami usahakan," kata Wilson saat konferensi pers di Medan, Selasa (18/8/2026).
Dikatakan Wilson, usaha perkebunan sawit ini dirintis oleh para karyawan PT Perkebunan III sejak tahun 1974. Berawal dari koperasi, usaha ini berkembang jadi PT Sekoci untuk jaminan hari tua para pensiunan tersebut.
Baca Juga:
"Kami yang bekerja di PT Perkebunan III sejak 1974 membuat koperasi namanya Koperasi Sekoci, menanam kelapa sawit di Desa Tangkahan Durian di Berandan dan kini berkembang jadi PT Sekoci dengan maksud nanti kami pensiun akan memperoleh penghasilan menjalani pensiun ini. Tapi beberapa hari lalu PT Agrinas melalui kecamatan datang menguasai kebun kami," jelasnya.
Dia menyebut pengambilalihan lahan ini disebut lantaran kawasan hutan. Namun pihaknya mengklaim memiliki HGU yang sah.
"Alasan pengambilalihan diklaim karena kawasan hutan yang oleh pemerintah ditetapkan bahwa semua kawasan hutan yang menjadi kebun diambilalih pemerintah. Luas kami punya tidak begitu luas hanya 359 ha. Kami punya HGU yang resmi," ucapnya.
Pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah dalam persoalan tersebut.
"Kami minta kebijaksanaan baik dari PT Agrinas maupun bapak-bapak yang di Departemen sana yang bisa memahami keadaan ini," sebutnya.
Diketahui, gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada 14 Agustus 2026 dengan menggugat PT Qori Cipta Harapan, PT Agrinas Palma Nusantara.
"Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Nah itu yang kami tolak sehingga kami ajukan gugatan perdata," ujar Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk.
Agus menyebutkan pihaknya mengalami estimasi kerugian materil maupun nonmateril yang mencapai Rp1,4 miliar-Rp1,5 miliar. Dia pun dengan tegas menolak adanya tawaran mediasi dalam menerima pengambilan lahan itu.
"Kalaupun mediasi kami tolak untuk menerima PT Qori maupun Agrinas. Gugatan sudah kita daftarkan pada 14 Agustus dan tinggal nunggu panggilan sidang," pungkasnya.
Baca Juga:
5 Hektar Kebun Sawit di Madina Hangus, Pemilik Lahan Tewas Terbakar
5 Hektar Kebun Sawit di Madina Terbakar, Kapolsek: Tidak Terdeteksi di Hotspot
Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi
Dirut Jadi Tersangka Kasus Suap, Aktifitas Kantor PTPN III di Medan Berjalan Normal
Haboh ! Mayat Mr X Ditemukan Tewas di Parit PTPN III Rambutan
Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores
Pensiunan PTPN III Pertanyakan Lahan Sawit Diambil Sepihak
WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan
Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan 2027. Simak jadwalnya!
Belasan Warga NTT Terpapar Paham Radikal dan TCC NVE
Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat
Kabasarnas Turun Langsung Evakuasi Tiga Korban Gempa dari Manggarai Timur