Pensiunan PTPN III Pertanyakan Lahan Sawit Diambil Sepihak
"Kami minta kebijaksanaan baik dari PT Agrinas maupun bapak-bapak yang di Departemen sana yang bisa memahami keadaan ini," sebutnya.
Baca Juga:
Diketahui, gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada 14 Agustus 2026 dengan menggugat PT Qori Cipta Harapan, PT Agrinas Palma Nusantara.
"Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Nah itu yang kami tolak sehingga kami ajukan gugatan perdata," ujar Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk.
Agus menyebutkan pihaknya mengalami estimasi kerugian materil maupun nonmateril yang mencapai Rp1,4 miliar-Rp1,5 miliar. Dia pun dengan tegas menolak adanya tawaran mediasi dalam menerima pengambilan lahan itu.
"Kalaupun mediasi kami tolak untuk menerima PT Qori maupun Agrinas. Gugatan sudah kita daftarkan pada 14 Agustus dan tinggal nunggu panggilan sidang," pungkasnya.
Baca Juga:
5 Hektar Kebun Sawit di Madina Hangus, Pemilik Lahan Tewas Terbakar
5 Hektar Kebun Sawit di Madina Terbakar, Kapolsek: Tidak Terdeteksi di Hotspot
Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi
Dirut Jadi Tersangka Kasus Suap, Aktifitas Kantor PTPN III di Medan Berjalan Normal