Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana
Baca Juga:
Salah satu pengelompokan tersebut adalah tindak pidana jabatan, yang diatur secara khusus dalam Bab XXX.
"Pengaturan tindak pidana jabatan dalam bab tersendiri menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya," ujarnya.
Pejabat publik merupakan
subjek hukum yang memperoleh kewenangan, kekuasaan, kesempatan, dan fasilitas dari untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Publik.
Baca Juga:Oleh karena itu, penyalahgunaan
jabatan tidak hanya berpotensi merugikan individu sebagai korban, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi maupun pemerintahan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, serta mengancam prinsip negara hukum.
Sebagai bagian dari pengaturan mengenai tindak pidana jabatan, Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan.
Ketentuan tersebut mengkriminalisasi setiap perbuatan pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau berdasarkan alasan diskriminatif.
Terhadap perbuatan tersebut, undang-undang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Gelar perkara ini untuk memperoleh kesamaan persepsi dan penilaian hukum terhadap dugaan tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD dan ASN Pemerintah Kabupaten TTU terhadap seorang dokter yang sedang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona.
Pihaknya berharap melalui gelar perkara ini dilakukannya analisis terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lain yang relevan, dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada pihak yang diduga bertanggungjawab.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO