Selasa, 08 September 2026

Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 17:00 WIB
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana
ist
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha mengapresiasi kerja penyidik Polda NTT dalam menangani kasus yang mereka laporkan.

Baca Juga:

Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Icha berharap penyidik menegakkan keadilan dan kebenaran atas data dan fakta.

"Tegakkan lah keadian kebenaran atas fakta dam data serta perlunya perlindungan pada tenaga medis," ujar Gabriel di Polda NTT, Kamis (23/7/2026).

Ia juga berharap agar kasus ini dipilah antara yang dilakukan oleh pejabat dan masyarakat umum. "Bedakan antara pejabat dan masyarakat umum," ujarnya.

Disebutkan bahwa pejabat diatur dalam aturan tersendiri. "Jangan main-main dengan karma. Jangan bersandiwara karena semua sama di mata hukum. Hukum atur soal pejabat dan masyarakat umum," tegasnya.

Ia juga berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kasus tersesaikan secara cepat dan tepat.

Baca Juga:
"Kehilangan dr. Icha bukan hanya sekedar kehilangan anak kami tapi kehilangan bagi kita semua," ujarnya.

Kuasa hukum, Victor E. Manbait didampingi Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman juga menyampaikan sejumlah point dalam gelar perkara oleh Tim Join Invetigastion Polda NTT pada Kamis, 23 Juli 2026 di aula Ditres PPA & PPO Polda NTT.

Sejumlah hal ini disampaikan atas dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu oleh anggota DPRD dan ASN Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 13 Juni 2026 lalu.

Ia menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengelompokkan tindak pidana ke dalam beberapa bab berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru