Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
digtara.com -LM (56), warga Desa Billa Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, NTT segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Baca Juga:
Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 lalu, di sebuah bengkel milik warga Desa Karita, Kecamatan Tabundung.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga:LM yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 458 ayat (1) subsider pasal 466 ayat (3) dan ayat (2) juncto pasal 618 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula saat tersangka dalam pengaruh minuman keras jenis pinaraci mendatangi bengkel tempat para korban sedang duduk bersama.
Setelah sempat melontarkan ancaman, tersangka mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman terhadap korban SDN dan BMD.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan," tegas Kapolres pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Diakui kalau penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur
Jaga Stabilitas Harga Dalam Bulan Ramadhan, Polres Sumba Timur Sidak ke Pasar