Sabtu, 10 Januari 2026

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 09:38 WIB
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
ist
Suasana sidang dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno di ruang sidang Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025) lalu

digtara.com -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025(.

Baca Juga:

22 anggota TNI ini merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di Dilmil III-15 Kupang, Rabu (30/12/2025).

perkara ini di split dalam tiga berkas perkara dan teregister dengan nomor: 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa atas nama Ahmad Faisal, STr (Han).

Baca Juga:
Ahmad didakwa atas tindak pidana penganiayaan dan disangkakan dengan kesatu primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM lebih subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) KUHPM.

Berkas kedua teregister nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Ke-17 terdakwa didakwa melanggar primair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan berkas ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, masing-masing atas nama Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keempat senior korban itu dijerat primair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nasib para terdakwa akan ditentukan oleh Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Majelis hakim sebelumnya telah mendengarkan tuntutan oditur militer, pleidoi para penasehat hukum, hingga replik dan duplik yang menegaskan perbedaan pandangan antara penuntut dan pembela.

Baca Juga:
Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sehingga menuntut hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari hukuman 6 tahun penjara, 9 tahun dan 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan dibebani restitusi dengan total Rp 1.650.379.008 kepada keluarga almarhum Prada Lucky.

Dari total biaya restitusi tersebut, Lettu Ahmad Faisal dibebankan membayar restitusi senilai Rp 561.128.868.

Sementara 17 terdakwa dituntut membayar restitusi dengan total senilai Rp 544.625.070 ditanggung renteng dengan besaran per terdakwa sebesar Rp 32.036.768.

Sementara Rp 544.625.070 dibebankan kepada empat terdakwa lainnya sehingga masing-masing terdakwa senilai Rp 136.156.267.

Tim penasehat hukum para terdakwa dalam pembelaannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan klien mereka merupakan bagian dari upaya pembinaan militer yang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:
Para penasehat hukum juga minta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang para prajurit, riwayat kedinasan, serta adanya penyesalan dari para terdakwa.

Bahkan mereka berdalih bahwa korban bisa diselamatkan jika penanganan medis di RSUD Aeramo sesuai SOP.

Tim penasihat hukum dalam duplik atas replik oditur militer juga berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.

"Maka kami tetap memohon kepada majelis hakim memutus menolak tuntutan dan replik oditur," tegas penasehat hukum.

Para terdakwa juga mengharapkan kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan oditur militer terkait biaya restitusi sebab perbuatan terdakwa tidak masuk dalam kategori perkara sebagaimana diatur dalam Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa juga menyampaikan pernyataan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban serta institusi TNI.

Baca Juga:
Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan berkeadilan, serta tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan masa depan para prajurit.

Ketua Majelis Hakim Dilmil III-15 Kupang menegaskan bahwa putusan akan dibacakan setelah majelis mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan.

"Kita akan membacakan putusan pada tanggal 31 Desember 2025," kata Majelis hakim sekaligus meminta oditur dan penasehat hukum untuk hadir.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Komentar
Berita Terbaru