Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
Baca Juga:
Sementara Rp 544.625.070 dibebankan kepada empat terdakwa lainnya sehingga masing-masing terdakwa senilai Rp 136.156.267.
Tim penasehat hukum para terdakwa dalam pembelaannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan klien mereka merupakan bagian dari upaya pembinaan militer yang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga:Para penasehat hukum juga minta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang para prajurit, riwayat kedinasan, serta adanya penyesalan dari para terdakwa.
Bahkan mereka berdalih bahwa korban bisa diselamatkan jika penanganan medis di RSUD Aeramo sesuai SOP.
Tim penasihat hukum dalam duplik atas replik oditur militer juga berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.
Para terdakwa juga mengharapkan kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan oditur militer terkait biaya restitusi sebab perbuatan terdakwa tidak masuk dalam kategori perkara sebagaimana diatur dalam Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa juga menyampaikan pernyataan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban serta institusi TNI.
Baca Juga:
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Dua Kapolsek di Polres Kupang Berganti
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka