Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 09:38 WIB
ist
Suasana sidang dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno di ruang sidang Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025) lalu
Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan berkeadilan, serta tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan masa depan para prajurit.
Ketua Majelis Hakim Dilmil III-15 Kupang menegaskan bahwa putusan akan dibacakan setelah majelis mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kita akan membacakan putusan pada tanggal 31 Desember 2025," kata Majelis hakim sekaligus meminta oditur dan penasehat hukum untuk hadir.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Komentar