Sabtu, 10 Januari 2026

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 09:38 WIB
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
ist
Suasana sidang dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno di ruang sidang Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025) lalu
Dari total biaya restitusi tersebut, Lettu Ahmad Faisal dibebankan membayar restitusi senilai Rp 561.128.868.

Baca Juga:

Sementara 17 terdakwa dituntut membayar restitusi dengan total senilai Rp 544.625.070 ditanggung renteng dengan besaran per terdakwa sebesar Rp 32.036.768.

Sementara Rp 544.625.070 dibebankan kepada empat terdakwa lainnya sehingga masing-masing terdakwa senilai Rp 136.156.267.

Tim penasehat hukum para terdakwa dalam pembelaannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan klien mereka merupakan bagian dari upaya pembinaan militer yang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:
Para penasehat hukum juga minta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang para prajurit, riwayat kedinasan, serta adanya penyesalan dari para terdakwa.

Bahkan mereka berdalih bahwa korban bisa diselamatkan jika penanganan medis di RSUD Aeramo sesuai SOP.

Tim penasihat hukum dalam duplik atas replik oditur militer juga berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.

"Maka kami tetap memohon kepada majelis hakim memutus menolak tuntutan dan replik oditur," tegas penasehat hukum.

Para terdakwa juga mengharapkan kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan oditur militer terkait biaya restitusi sebab perbuatan terdakwa tidak masuk dalam kategori perkara sebagaimana diatur dalam Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa juga menyampaikan pernyataan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban serta institusi TNI.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Komentar
Berita Terbaru