Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo
Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Desember 2025 11:10 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo
Namun penasehat hukum terdakwa dalam sidang terbaru menilai restitusi ini hanya terkait dengan perkara HAM berat, perdagangan orang, diskriminasi ras, pidana anak dan sesuai keputusan LPSK seperti korupsi hingga narkoba. Dengan kata lain berbeda dengan kasus yang diakibatkan klien mereka.
"Apalagi pada terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp 122 juta kepada keluarga almarhum hingga pemakaman selesai," tambahnya.
Setelah itu pada malam ketiga, ia mengaku mendapat kiriman uang dari Ibu Dandim Rote Ndao, tempat ayah Prada Lucky, Christian Namo, betugas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari almarhum Prada Lucky menyebut ada upaya para terdakwa meminta maaf.
22 terdakwa mengumpulkan masing-masing 10 juta hingga total Rp 220 juta.
Baca Juga:Mereka menuntut Sepriana menandatangani surat pernyataan memaafkan perbuatan mereka. Namun ia menolak uang tersebut.
Sepriana, membenarkan adanya sejumlah transferan uang kepadanya namun untuk ibadah dan pemakaman Prada Lucky.
Misalnya, uang sejumlah Rp 5 juta itu untuk membayar tenda dan kursi karena waktu itu cukup banyak masyarakat yang hadir.
Sementara untuk ibadah malam 40 hari ditanggung batalion.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Komentar