Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
digtara.com -Empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (12/12/2025).
Baca Juga:
Empat terdakwa tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Oditur dalam sidang tersebut menuntut masing-masing dipidana penjara enam tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:Mereka juga dibebani membayar restitusi sebanyak Rp 544.625.070 yang ditanggung renteng masing-masing Rp 136.156.267
Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Junction Bulan.
Empat prajurit itu disebut dalam keadaan mabuk minuman tradisional jenis moke saat melakukan aksi kekerasan.
Ia kemudian mencambuk Prada Richard dua kali.
Sementara Pratu Emeliano De Araujo yang datang beberapa menit kemudian, mengaku ikut mencambuk, menendang, dan menumbuk wajah korban.
Baca Juga:Meski mengakui perbuatannya, terdakwa Petrus Nong Brian Semi membantah keras kesaksian saksi yang menyebut dirinya memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Namun ia akhirnya mengakui bahwa sebelumnya telah menengak moke satu botol pada sore hari sebelum kejadian.
Terdakwa terakhir, Pratu Aprianto Rede Radja, datang ke rumah kuning sekitar pukul 02.30 Wita dan mengakui turut mencambuk kedua korban menggunakan selang.
Aprianto, seorang atlet tinju sejak 2016, juga mengakui melayangkan beberapa pukulan upercut ke perut Prada Lucky dan menyuruh sit-up.
Kekerasan terjadi sejak sore hari hingga dini hari, termasuk penggunaan selang, hanger, pukulan tangan kosong, tendangan, hingga pengolesan bahan pedas pada luka.
Menurut oditur, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, itu menjadi faktor pemberat karena para terdakwa seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai prajurit aktif.
Baca Juga:Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya