Kamis, 12 Maret 2026

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:40 WIB
Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
digtara.com/imanuel lodja
Empat prajurit terdakwa hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oditur pada kasus dugaan pembunuhan Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).

digtara.com -Empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (12/12/2025).

Baca Juga:

Keempat terdakwa ini dianggap turut bertanggungjawab atas rangkaian kekerasan brutal yang terjadi di "rumah kuning" Batalyon 834/TP Waka Nga Mere.

Empat terdakwa tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Oditur dalam sidang tersebut menuntut masing-masing dipidana penjara enam tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga:
Mereka juga dibebani membayar restitusi sebanyak Rp 544.625.070 yang ditanggung renteng masing-masing Rp 136.156.267

Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Junction Bulan.

Empat prajurit itu disebut dalam keadaan mabuk minuman tradisional jenis moke saat melakukan aksi kekerasan.

Dalam uraian peran terdakwa, Pratu Ahmad Ahda datang ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita dalam kondisi mabuk moke dan langsung mencambuk Prada Lucky dengan selang coklat berlapis lakban.

Ia kemudian mencambuk Prada Richard dua kali.

Sementara Pratu Emeliano De Araujo yang datang beberapa menit kemudian, mengaku ikut mencambuk, menendang, dan menumbuk wajah korban.

Baca Juga:
Meski mengakui perbuatannya, terdakwa Petrus Nong Brian Semi membantah keras kesaksian saksi yang menyebut dirinya memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Namun ia akhirnya mengakui bahwa sebelumnya telah menengak moke satu botol pada sore hari sebelum kejadian.

Terdakwa terakhir, Pratu Aprianto Rede Radja, datang ke rumah kuning sekitar pukul 02.30 Wita dan mengakui turut mencambuk kedua korban menggunakan selang.

Ia juga mengakui memerintahkan Prada Jemi Langga untuk mengoleskan cabai ulek, garam, dan minyak ke luka para korban.

Aprianto, seorang atlet tinju sejak 2016, juga mengakui melayangkan beberapa pukulan upercut ke perut Prada Lucky dan menyuruh sit-up.

Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan bahwa rangkaian kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan sistematis dan dilakukan berulang.

Kekerasan terjadi sejak sore hari hingga dini hari, termasuk penggunaan selang, hanger, pukulan tangan kosong, tendangan, hingga pengolesan bahan pedas pada luka.

Menurut oditur, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, itu menjadi faktor pemberat karena para terdakwa seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai prajurit aktif.

Baca Juga:
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste

Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste

Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Komentar
Berita Terbaru