Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:40 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Empat prajurit terdakwa hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oditur pada kasus dugaan pembunuhan Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).
Aprianto, seorang atlet tinju sejak 2016, juga mengakui melayangkan beberapa pukulan upercut ke perut Prada Lucky dan menyuruh sit-up.
Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan bahwa rangkaian kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan sistematis dan dilakukan berulang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kekerasan terjadi sejak sore hari hingga dini hari, termasuk penggunaan selang, hanger, pukulan tangan kosong, tendangan, hingga pengolesan bahan pedas pada luka.
Menurut oditur, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, itu menjadi faktor pemberat karena para terdakwa seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai prajurit aktif.
Baca Juga:Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Komentar