Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:40 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Empat prajurit terdakwa hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oditur pada kasus dugaan pembunuhan Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).
Aprianto, seorang atlet tinju sejak 2016, juga mengakui melayangkan beberapa pukulan upercut ke perut Prada Lucky dan menyuruh sit-up.
Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan bahwa rangkaian kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan sistematis dan dilakukan berulang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kekerasan terjadi sejak sore hari hingga dini hari, termasuk penggunaan selang, hanger, pukulan tangan kosong, tendangan, hingga pengolesan bahan pedas pada luka.
Menurut oditur, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, itu menjadi faktor pemberat karena para terdakwa seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai prajurit aktif.
Baca Juga:Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Komentar