Jumat, 23 Januari 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 16:34 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
digtara.com/imanuel lodja
17 dari 22 terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).

digtara.com -Tuntutan yang disiapkan oditur militer selaku penuntut umum dalam kasus kematian Prada Lucky Namo belum rampung dan belum siap dibacakan.

Baca Juga:

Pihak oditur pun menyampaikan ketidak sediaannya dalam membacakan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam perkara nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita itu sempat molor hingga pukul 14.30 Wita.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dibuka dan hanya berlangsung kurang lebih dua menit ditunda kembali.

Baca Juga:
"Bapak oditur apakah sudah siap membacakan dakwaan," tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, kami belum siap. Kami mohon waktu ke pekan depan," jawab oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan yang didampingi Letkol Chk Yusdiharto.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan oditur militer untuk 17 terdakwa.

"Sidang kita lanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Sidang saya tunda," ujarnya menutup sidang dengan mengetuk palu.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, S.H dalam keterangannya menyebut pihaknya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan namun oditur belum siap sehingga ditunda.

"Oditur menyampaikan bahwa belum siap dan meminta waktu sampai hari Rabu," tegasnya pada Rabu petang.

Baca Juga:
Sedangkan untuk agenda pada Kamis (4/12/2025) majelis hakim mengagendakan untuk sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Menyikapi sidang yang ditunda itu, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami keluarga, terutama saya sebagai mama menerimanya dengan berbesar hati. Mungkin ada alasan tertentu sehingga oditur belum merampungkan tuntutan. Kita tetap maklumi semoga hari Rabu nanti sudah bisa dibacakan," ujarnya.

Ia juga berharap agar dalam tuntutan oditur nanti bisa mengakomodir semua harapan dan tuntutan keluarga Prada Lucky maupun keluarga dari Prada Richard.

"Kami menuntut dan berharap agar semua terdakwa dihukum maksimal dan dipecat sesuai perbuatan mereka," tandasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Komentar
Berita Terbaru