Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
digtara.com -Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali berlanjut di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
Sidang perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan delapan terdakwa dari total 17 terdakwa.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Sementara terdakwa lainnya, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, dan Pratu Rofinus Sale telah lebih dulu diperiksa pada sidang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Suasana ruang sidang mendadak gaduh ketika terdakwa Letda Achmad menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Komandan Kompi C Batalyon 834/TP Waka Nga Mere itu mengaku menyadari tindakannya sebagai pimpinan telah melampaui batas pembinaan dan merusak nama baik institusi TNI.
"Atas segala perbuatan kami ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban," ucapnya dengan suara berat.
Baca Juga:
Belum tuntas kalimatnya, keluarga korban yang hadir sontak bereaksi. "Tidak ada kata maaf bagi kalian!" teriak Pelda Christian Mamo, ayah Prada Lucky, dengan emosi tak terbendung.
"Provos tolong tegangan pengunjung. Pengunjung tolong tenang, harga persidangan ini ya," kata hakim ketua melanjutkan sidang.
Meski penolakan jelas terdengar, terdakwa tetap melanjutkan permintaan maafnya.
"Kami tidak ada niat membunuh. Kami bertujuan membina, namun tindakan kami melebihi batas," ujarnya.
Baca Juga:
Ia bahkan memohon agar tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai prajurit TNI. "Kami berharap agar kembali berdinas," tambahnya.
Dalam sidang itu, Letda Achmad mengaku baru mengetahui adanya anggota kabur saat ia tiba di Batalyon pada 28 Juli malam.
Ia mengaku memukul perut korban hingga korban sesak napas, serta memerintahkan hukuman fisik jongkok-berdiri.
Selain itu, ia membenarkan adanya tindakan penyiksaan berupa penyiraman air ke area wajah korban.
Baca Juga:
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan
Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
9 HP Gaming Murah RAM Besar Harga Rp2 Jutaan (2025), Performa Kencang dan Tetap Ramah di Kantong
Polsek Kota Raja Galang Dana Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumatera
Respon Kritikan Prof. Nizar Soal Alokasi Kouta Haji. Kemenhaj Tegaskan Masa Tunggu yang Sama Antar Provinsi Adalah Sebuah Ikhtiar untuk Rasa Keadilan
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi
Starlink Bagikan Internet Gratis untuk Korban Banjir di Sumatra, Ini Cara Daftarnya